Powered By Blogger

Rabu, 01 Juli 2009

AD/ART KMMI APP

KETETAPAN

KONFERENSI IV KELUARGA MAHASISWA MANAJEMEN INDUSTRI

AKADEMI PIMPINAN PERUSAHAAN

Nomor : VII/KTTP-KF/III/1999

Tentang

MUKADDIMAH ANGGARAN DASAR. ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KELUARGA MAHASISWA MANAJEMEN INDUSTRI AKADEMI PIMPINAN PERUSAHAAN

MENIMBANG : 1. Bahwa guna mencapai tujuan organisasi dipandang perlu untuk menetapkan mukaddimah Anggaran Dasar, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai pedoman dasar dalam kegiatan kelembagaan.

2. Bahwa Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga KMMI-APP hasil Konferensi III di Ciputat bulan Juni 1989, pelu diadakan perubahan agar sesuai dengan situasi dan kondisi yang berkembang

MENGINGAT : 1. Anggaran Dasar KMMI-APP BAB VI Pasal 12

2. Anggaran Dasar KMMI-APP BAB VII Pasal 13

3. Anggaran Rumah Tangga KMMI-APP BAB II Pasal 11 Point (b)

4. Anggaran Rumah Tangga KMMI-APP BAB II Pasal 12

MEMPERHATIKAN : 1. Hasil pembahasan Sidang Paripurna II Konferensi IV KMMI-APP

2. Hasil pembahasan Sdang Komisi A (Bidang AD/ART & Memorandum Penjelasan AD/ART)

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : 1. Mukaddiamah Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga KMMI-APP

2. Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga KMMI-APP

3. Lampiran Penjelasan Pasal-Pasal Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga KMMI-APP

4. LAmprian Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga KMMI-APP

5. Mengukuhkan Hasil Sidang Paripurna II Konferensi IV KMMI-APP

6. Mengukuhkan Hasil Sidang Komisi A (Bidang AD/ART & Memorandum Penjelasan AD/ART)

Ketetapan ini sah sejak tanggal ditetapkannya sampai dengan batas waktu yang ditentukan kemudian.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada Tanggal : 31 Maret 1999

Pukul : 15:18 WIB

PRESIDIUM SIDANG KENFERENSI IV

KELUARGA MAHASISWA MANAJEMEN INDUSTRI

AKADEMI PIMPINAN PERUSAHAAN

dto Dto Dto

AHMAD IQBAL APRIYADI AFRIZAL

dto dto Dto

ABDUL GAFUR IAN ARDIANSYAH YUSAR SULAEMAN

KEPUTUSAN

SIDANG KOMISI A

KONFERENSI IV KELUARGA MAHASISWA MANAJEMEN INDUSTRI

AKADEMI PIMPINAN PERUSAHAAN

Nomor : 01/ KPTS-KF/III/1999

Tentang

MUKADDIMAH ANGGARAN DASAR, ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KELUARGA MAHASISWA MANAJEMEN INDUSTRI AKADEMI PIMPINAN PERUSAHAAN

MENIMBANG : Bahwa guna mencapai tujuan organisasi dipandang perlu untuk menetapkan Mukaddimah Anggaran Dasar, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai pedoman dasar dalam kegiatan kelembagaan.

MEMPERHATIKAN : Pemikiran yang berkembang dalam Sidang Komisi A

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : 1. Mukaddimah Anggaran Dasar

2. Anggaran Dasaar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Manajemen Industri Akasemi Pimpinan Perusahaan

Keputusan ini akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan didalamnya.

Diputusakan di : Jakarta

Pada Tanggal : 23 Maret 1999

Pukul : 21.39 WIB

PIMPINAN SIDANG KOMISI A

KONFERENSI IV KELUARGA MAHASISWA MANAJEMEN INDUSTRI

AKADEMI PIMPINAN PERUSAHAAN

Dto Dto

APRIYADI IAN ARDIANSYAH

ANGGARAN DASAR

KELUARGA MAHASISWA MANAJEMEN INDUSTRI

AKADEMI PIMPINAN PERUSAHAAN

MUKADDIMAH

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang

Tuntunan dasar pembangunan nasional Indonesia sebagai bangsa yang merupakan bagian dari bangsa-bangsa yang merdeka dan berdaulat adalah kemampuan merencanakan dan mewujudkan masyarakat adil, makmur serta sejahtera dengan menjunjung tinggi nilai ketuhanan, kebenaran, dan keadilan.

Dalam menyikapi tuntunan dasar pembangunan maka mahasiswa sebagai inti civitas akademika, memiliki peran dan tanggung jawab yang tercermin dalam Tri Darma Perguruan Tinggi.

Mahasiswa sebagai calon pemimpin masyarakat, mengemban tugas pokok untuk membina diri secara intensif, baik pembinaan mental, spiritual dan intelektual, maupun dalam melatih keterampilan social dan teknis, sehingga kepemimpinannya sebagai wujud tanggung jawab dan peran aktif dalam pembangunan masyarakat akan tetap berjalan sesuai dengan amanat tridaharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan.

Bahwa cita-cita tersebut tidak akan tercapai tanpa pertolongan Allah Yang Maha Kuasa dan Usaha pembinaan, pengembangan mahasiswa yang mrupakan suatu proses berkesinambungan, maka kami menghimpun diri dalam Keluarga Mahasiswa Manajemen Industri (KMMI) sebagai wadah pembinaan mahasiswa APP untuk membangun kekuatan moral, intelektual dan professional.

BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1 : Organisasi ini bernama : “KELUARGA MAHASISWA MANAJEMEN INDUSTRI Akademi Pimpinan Perusahaan” selanjutnya disebut KMMI-APP.

Pasal 2 : Organisasi ini didirikan pada tanggal 28 Maret 1969 di Jakarta, sampai batas waktu yang ditentukan.

Pasal 3 : Bertempat di Akademi Pimpinan Perusahaan Depatemen Perindustrian dan Perdagangan RI Jakarta.

BAB II

DASAR, SIFAT, BENTUK, TUJUAN DAN USAHA

Pasal 4 : Dasar

Organisasi ini berdasarkan Pancasila

Pasal 5 : Sifat

Kebersamaan dan Kemandirian

Pasal 6 : Bentuk

Berbentuk Intra Universitas

Pasal 7 : Tujuan

Membina anggota untuk berperan serta aktif dan konstruktif sebagai kekuatan pembangunan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai ketuhanan, kebenaran dan keadilan, intelekualitas, semangatkerja dan kreatifitas serta prestasi dan disiplin yang tinggi dalam rangka pengabdian kepada Tuhan, Bangsa dan Negara sebagi upaya mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Pasal 8 : Usaha

1.Membina pribadi intelektual yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa serta memiliki tanggung jawab yang tinggi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2.Mengembangkan berbagai isaha edukatif dan kreatif yang bertujuan meningkatkan kualitas anggota dengan sikap yang baik dan terbuka wawasan keilmuan yang luas dan kemampuan teknis yang tinggi.

3.Membina dan mengembangkan anggota menjadi kader pemimpin yang mampu mendramatisir lingkungan kampus dan masyarakat serta positif, kreatif adil, dan bikjaksana.

4.Mengambil peran aktif, positif dan tanggung jawab dalam dua dunia kemahasiswaan sesuai dengan Tridharma Perguruan tinggi.

5.Usaha-usaha positif lainnya yang berguna untuk mencapai tujuan oranisasi.

BAB III

KEANGGOTAAN

Pasal 9 : Keanggotaan terdiri dari :

1. Anggota biasa

2. Anggota luar biasa

3. Anggota kehormatan

BAB IV

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10 : Susunan Kekuasaan terdiri dari :

1. Konferensi

2. Sidang Paripurna Lembaga Legislatif Mahasiswa

3. Sdiang Pleno Lembaga Legislatif Mahasiswa

4. Rapat Pimpinan Operasional

5. Rapat Kerja

Pasal 11 : Ayat 1

Susunan organisasi terdiri dari :

1. Lembaga Legislatif Mahasiswa (LLM)

2. Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM)

3. Senat Mahasiswa dan Badan Koordinasi Tingkat I (BADKO)

4. Badan Pengurus Tingkat (BPT)

Ayat 2

Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan khusus, maka LEM membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang akan disyahkan dalam sidang paripurna

BAB V

KEKAYAAN

Pasal 12 : Ayat 1

Kekayaan terdiri dari uang dan segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang yang merupakan milik organisasi.

Ayat 2

Kekayaan organisasi dapat diperoleh dari :

1. Uang Aktifitas Mahasiswa (UAM)

2. Usaha-usaha, bantuan dan sumbangan lain yang sah dan halal serta tidak mengikat.

BAB VI

PENJELASAN ANGGARAN DASAR KMMI-APP

Pasal 13 : Selain Anggaran Dasar, KMMI-APP memiliki Penjelasan Anggaran Dasar dalam bentuk Anggaran Rumah Tangga, dan ketetapan-ketetapan lainnya.

BAB VII

PENUTUP

Pasal 14 : Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga, Ketentan-ketentuan Konferensi dan Peraturan-peraturan lain yang sesuai dengan Anggaran Dasar KMMI-APP.

Pasal 15 : Peraturan Organisasi yang berlaku sebelum pengesahan Anggaran Dasar ini adalah hasil-hasil Konferensi III KMMI-APP, 23 Juni 1989

Pasal 16 : Pengesahan Anggaran Dasar ini ditetapkan pada Konferensi IV KMMI-APP

ANGGARAN RUMAH TANGGA

KELUARGA MAHASISIWA MANAJEMEN INDUSTRI

AKADEMI PIMPINAN PERUSAHAAN

BAB I

KEANGGOTAAN

BAGIAN 1 : MACAM KEANGGOTAAN

Pasal 1 : Anggota Biasa

1. Mahasisiwa APP yang telah memiliki kartu KMMI.

2. Anggota KMMI-APP yang telah menamatkan kuliahnya 1 (satu) tahun.

Pasal 2 : Anggota Luar Biasa

Anggota KMMI-APP yang telah menamatkan kuliahnya 1 (satu) tahun lebih.

Pasal 3 : Anggota Kehormatan

Setiap orang yang berjasa kepada KMMI-APP berdasarkan ketettapan LLM atas usulan anggota.

BAGIAN 2 : HAK DAN KEWJIBAN ANGGOTA

Pasal 4 : Hak anggota

a. Anggota Biasa

1). Berhak mengeluarkan pendapat.

2). Berhak mengajukan usul dan pertanyaan kepada pengurus.

3). Berhak mengikuti segala kegiatan kemahasiswaan.

4). Berhak memilih dan dipilih.

5). Berhak mendapat pembelaan dari organisasi.

b. Anggoota luar biasa

1). Behak mengeluarkan pendapat.

2). Mengajukan usul dan pertanyaan kepada pengurus.

3). Memberikan nasehat kepada pengurus.

c. Anggota kehormatan

1). Berhhak mengeluarkan pendapat.

2). Berhak mengajukan usul dan pertanyaan kepada pengurus.

3). Berhak memberikan nasehat kepada pengurus.

Pasal 5 : Kewajiban anggota

a. Menjaga nama baik organisasi dan almamater.

b. Mematuhi dan melaksanakan seluruh keputusan organisasi.

c. Membayar uang aktivitaas mahasiswa.

d. Membayar uang lainnya jika perlu atas persetujuan lembaga legislatif mahasiswa.

e. Bagi anggota yang akan mengadakan ujian akhir harus melampirkan kartu anggota KMMI-APP.

f. Bagi anggota luar biasa dan anggota kehormatan tidak berlaku ketentuan poin ©.

Bagian 3 : Pembekuan, pemecatan dan pembelaan.

Pasal 6 : Setiap anggota dapat kehilangan keanggotaannya apabila :

a. mengundurkan diri / dikeluarkan dari KMMI-APP.

b. Mengundurkan diri / dikeluarkan dari APP.

c. Meninggal dunia.

Pasal 7 : Dalam hal pembekuan dan pemecatan anggota serta tata cara pembelaannya diatur dalam aturan khusus.

BAB II

STRUKTUR ORGANISASI

A. STRUKTUR KEKUASAAN

BAGIAN 1 : KONFERENSI

Pasal 8 : Kedudukan

a. Konferensi adalah forum tertinggi KMMI-APP

b. Konferensi dapat diadakan oleh lembaga legislatif mahasiswa atau atas usul lembaga eksekutif mahasiswa/ senat mahasiswa/badan koordisasi tingkat 1 dan petisi yang diajukan mahasiswa dengan 2/3 (dua per tiga) jumlah mahasiswa keseluruhan yang aktif disyahkan dalam sidang paripurna.

Pasal 9 : Kekuasaan

Konferensi adalah pemebang kekuasaan tertinggi organisasi untuk merubah dan menetapkan AD/ART KMMI-APP, Progata, dan ketetapan lainnya.

Pasal 10 : Ayat 1

a. Peserta konferensi terdiri dari utusan, peninjau, dan undangan

b. Utusan terdiri dari :

1). Lembaga legislatif mahasiswa (LLM).

2). Pengurus inti lembaga eksekutif mahasiswa (LEM).

3). Pengurus inti senat mahasiswa (SM) dan badan koordinasi tingkat 1 (BADKO).

4). Pengurus inti nit kegiatan mahasiswa (UKM)

c. Peninjau terdiri dari :

1). Pengurus selain pengurus inti LEM dan UKM dan SM

2). Ketua badan pengurus tingkat (BPT) atau perwakilan mahasiswa yang diutus dalam permusyawaratan kelas

d. Undangan terdiri dari :

1). Mahaisiwa

2). Alumni

3). Staf dosen dan akademi

e. Pimpinan konferensi terpilih dari dan oleh peserta konferensi yang berbentuk presidium.

f. Sebelum presidium pimpinan konferensi dipilih , pimpinan konferensi sementara LLM.

Ayat 2

Membubarkan organisasi dalam konferensi mahasiswa.

Bagian 2 : SIDANG PARIPURNA

Pasal 11 : Kedudukan

a. Sidang paripurna merupakan musyawarah tertinggi anggota LLM.

b. Sidang paripurna minimal 4 (empat0 kali dalam satu tahun.

c. Menetapkan peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan dan memutuskan segala perkara sejauh tidak bertentangan dengan AD/ART KMMI-APP.

Pasal 12 : Kekuasaan

a. Sebagai forum pemilihan dan pengesahan LLM, LEM, SM, dan BADKO.

b. Sebagai forum pertanggung jawaban LEM,SM,dan BADKO.

c. Menetapkan peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan dan memutuskan segala perkara kelembagaan sejauh tidak bertentangan. dengan AD/ART KMMI-APP.

Pasal 13 : Tata tertib sidang paripurna diatu rberdasarkan ketetapan LLM.

BAGIAN 3 : SIDANG PLENO

Pasal 14 : Kedudukan

a. Sidang pleno merupakan forum musyawarah legislatif sebagai forum pengambilan keputusan terhadap suatu masalah, sejauh tidak bertentangan dengan AD/ART KMMI-APP dan ketentuan-ketentuan lainnya.

b. Sidang pleno merupakan forum musyawarah kerja antara operasional dan legisklatif.

Pasal 15 : Kekuasaan

a. Menyelesaikan masalah-masalah organisasi dan kemahasiswaan.

b. Sebagai forum pertanggung jawaban LEM, SM dan BADKO.

Pasal 16 : Tata tertib sidang pleno diatur berdasarkan ketetapan LLM.

BAGIAN 4 : RAPAT PIMPINAN

Pasal 17 : Kedudukan

a. Merupakan forum tertinggi di tingkat operasioanal.

b. Merupakan forum musyawarah untuk memutuskan masalah masalah yang ada di tingkat operasional sejauh tidak bertentangan dengan AD/ART KMMI-APP.

Pasal 18 : Kekuasaan

BAGIAN 5 : RAPAT KERJA

Pasal 19 : Kedudukan

a. Rapat kerja merupakan forum musyawarah tiap institusi lembaga operasional untuk membahas program kerja dan tekhnis pelaksanaannya.

b. merupakan forum pengambilan keputusan dan kebijaksanaan tiap institusi lembaga operasional sejauh tidak bertentangan dengan AD/ART KMMI-APP.

Pasal 20 : Kekuasaan

a. Menjabarkan garis-garis besar program kerja.

b. Merupakan forum untuk membuat kebijakan menyangkut program kerja yang dijalankan ditingkat operasional.

B. STRUKTUR PIMPINAN

BAGIAN 6 : LEMBAGA LEGISLATIF MAHASISWA

Pasal 21 : Kedudukan

a. merupakan lembaga tertinggi di KMMI-APP.

b. anggota LLM di pilih melalui pemilu kampus.

c. masa jabatan 1 (satu) tahun periode.

d. dalam keaddaan tertentu dapat ditentukan lain dari poin (c).

Pasal 22 : Keanggotaan

a. Anggota LLm merupakan wakil-wakil dari mahasiswa APP.

b. Pimpinan LLm merupakan satu kesatuan kolektif yang terdiri dari seorang ketua dibantu oleh beberapa orang wakil ketua.

c. Yang dapat menjadi pengurus LLm adalah anggota KMMI-APP yang telah memiliki kartu anggota KMMI-APP.

d. Untuk mengisi kekosongan keanggotaan dengan persetujuan anggota ketua LLm dapat mengangkat anggota tambahan.

e. Tata cara pengengkatan anggota tambahan dapat diatur melalui aturan khusus.

Pasal 23 : Tugas dan wewenang

a. Mengesahkan ketua LLM hasil pemilu.

b. Mengawasi jalannya pemerin\tahan mahasisiwa.

c. Meminta pertanggung jawaban operasional.

d. Memberi penafsiran terhadap progata dan menetapkannya dalam bentuk GBPK.

e. Membuat keputusan-keputusan atau ketentuan-ketentuan sejauh tidak bertentangan dengan AD/ART KMMI-APP.

f. Menyampaikan pertanggung jawaban kepada sidang paripurna.

g. Memberi pertanggung jawaban kepada mahasiswa apabila sewaktu-waktu diminta.

BAGIAN 7 : LEMBAGA EKSEKUTIF MAHASISWA

Pasal 24 : Kedudukan

a. LEM merupakan badan tertinggi tingkat operasional.

b. Ketua LEM dipilih melalui pemilu yang kemudian disyahkan oleh LLM.

c. Masa jabatan 1 (satu) tahun periode yang ditetapkan dalam sidang paripurna.

d. Dalam keadaan tertentu dapat ditentukan lain dari poin (c).

Pasal 25 : Keanggotaan

a. Yang dapat menjadi pengurus Lem adalah anggota KMMI-APP.

b. Formasi kepengurusan LEM minimal terdiri dari ketua umum, sekertaris umum dan bendahara umum.

c. Apabila ketua umum lem tidak dapat menjalankan tugasnya/non aktif maka dapat diangkat ketua umum dalam sidang istimewa.

d. Pengurus LEM dilantik oleh ketua LEM.

Pasal 26 : Tugas dan Kewajiban

a. Menjabarkan dan melaksanakan GBPK.

b. Mengkoordinir senat mahasiswa, BADKO, dan UKM dalam kegiatannya.

c. Dapat membuat keputusan-keputusan sejauh tidak bertentangan dengan AD/ARTKMMI-APP dan ketentuan-ketentuan lainnya.

d. Memberikan oertanggungjawaban kepada LLm dalam sidang paripurna.

e. Meminta pertanggung jawaban SM, BADKO, dan UKM dalam rapat pimpinan.

f. Mewakili KMMI-APP dalam kegiatan keluar.

g. Melaksanakan kegiattan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART KMMI-APP.

h. Memberikan dan menjelaskan pertanggung jawaban apabila tiddak diterima.

BAGIAN 8 : SENAT MAHASISWA

Pasal 27 : Kedudukan

a. SM merupakan badan pembantu LEM.

b. Ketua SM dipilih berdasarkan pemilu kampus.

c. Masa jabatan 1 (satu0 tahun periode.

d. Dalam keadaan tertentu dapat ditentukan lain dari poin (c).

Pasal 28 : Keanggotaan \

a. Yang dapat menjadi pengurus SM adalah anggota KMMI-APP sesuai dengan jurusan masing-masing yang telah memiliki kartu anggota KMMI-APP.

b. Formasi kepengurusan SM terdiri dari ketua umum, sekertaris umum dan bendahara.

c. Apabila ketua umum tidak dapat menjalankan tugasnya/ non aktif maka dapat diangkat pejabat ketua umum oleh ketua LEM.

d. Kepengurusan SM dilantik oleh LEM.

Pasal 29 : Tugas dan Wewenang

a. Bersama-sama LEM menjalankan GBPK.

b. Mengkoordinir BPT tingkat satu yang belum menmpunyai jurusan.

c. Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaaan LEM.

d. Memberikan bimbingan kepada BPT tingkat 1 yang belum mempunyai jurusan.

e. Menyampaikan pertanggung jawaban kepada LEM dalam rapat pimpinan.

f. Membantu LEM dalam oertanggung jawaban dalam didang paripurna

g. SM berkewajiban membantu dalam menyelesaikan masaah yang tidak dapAt diselesaikan oleh BPT.

BAGIAN 9 : BADAN KOORDINASI TINGKAT 1 (BADKO)

Pasal 30 : Kedudukan

a. Badko merupakan badan pembantu LEM

b. Ketua badko dipilih melalui pemilu kampus

c. Masa jabatan 1 (satu) tahun periode

d. Dalam keadaan tertentu dapat ditentukan lain dari poin (c).

Pasal 31 : Keanggotaan

a. Yang dapat menjadi pengurus badko adalah anggota KMMI-APP tingkat 1 yang belum mempunyai jurusan.

b. Formasi kepengurusan badko minimal ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum.

c. Apabila ketua umum tidak dapat menjalankan tugasnya / non aktif maka diangkat ketua umum baru hasil pemilu dan disahkan oleh ketua LEM.

d. Kepengurusan badko dilantik oleh LEM.

Pasal 32 : Tugas dan Wewenang

a. Bersama-sama dengan LEM menjalankan GBPK.

b. Mengkoordinir BPT tingkat 1 yang belum mempunyai jurusan.

c. Menjalankan dan mengembangkan kebijaksanaan LEM dengan melakukan musyawarah dengan BPT tingkat 1 yang belum mempunyai jurusan.

d. Memberikan bimbingan kepada BPT tingkat 1 yang belum mempunyai jurusan.

e. Menyampaikan pertanggung jawaban kepada lem dalam rapat pimpinan.

f. Membantu LEM dalam pertanggung jawaban pada sidang paripurna.

g. BADKO berkewajiban dalam membantu menyelesaikan masalah-masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh BPT tingkat 1 yang belum mempunyai jurusan.

BAGIAN 10 : BADAN PENGURUS TINGKAT

Pasal 33 : Kedudukan

a. BPT tingkat adalah badan pelaksana pembantu SM dan badko.

b. Fornatur dipilih oleh musyawarah kelas dan disyahkan oleh SM atau badko.

BAGIAN 11 : UNIT KEGIATAN MAHASISWA

Pasal 34 : Kedudukan

a. UKM merupakan unit kegiatan mahasiswa yang mempunyai otonomi khusus.

b. Dalam hal pelaksanaan kegiatan-kegiatannya UKM bekerja sama dengan LEM.

Pasal 35 : Tugas dan wewenang

a. Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang telah disepakati dalam musyawarah anggota UKM masing-masing

b. Meningkatkan keterampialan dan keahlian anggotanya masing-masing.

c. Menyampaikan pertanggung jawaban dalam musyawarah anggotanya masing-masing yang selanjutnya hasil pertanggung jawaban tersebut diserahkan kepada LEM.

Pasal 36 : Musyawarah anggota UKM

a. Merupakan forum tertinggi tingkat UKM

b. Menetapkan kebijakan-kebijakan tingkat internal

c. Berkuasa dan berwenang memilih dan menetapkan beberapa formatur dan kemudian disyahkan oleh ketua LEM

pasal 37 : Hal-hal lain mengenai UKM akan diatur dalam aturan khusus

BAB III

KEKAYAAN

Pasal 38 : Pemungutan uang kativitas mahasiswa (UAM) kepada mahasiswa baru dilakukan oleh LEM dilaksanakan bersamaan dengan pemungutan uang SPP.

Pasal 39 : Hal-hal yang menyangkut keuangan dan kekayaan, baik sumber maupun pemakaiannya harus dinyatakan dengan bukti-bukti yang sah.

pasal 40 : a. Besarnya jumlah uang kativitas mahasiwa yang harus dibayar mahasiswa ditentukan oleh LEM bersama LLM setelah berkonsultasi dengan intra serta akademi.

b. Besarnya jumlah uang kativitas mahasiswa yang harus dibayar oleh mahasiswa disyahkan dengan ketetapan LLM.

c. Pembagian uang kativitas mahasiswa adalah sebagai berikut :

LLM……………………………………………………………….. 6%

LEM 46……………………………………………………………..5%

SM……………………………………………………………… 46,5%

DPB……………………………………………………………….. 1 %

Pasal 41 : a. Pengambilan dan pendistribusian UAM hanya dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan yang telah disepakati.

b. Pengambilan dan pendistribusian UAM hanya dapat dapat dilaksanakan oleh bendahara umum Lem dengan persetujuan komisi keuangan LLM.

c. Bendahara umum LEM dalam mengambil dan mendistribusikan UAM harus dengan persetujuan ketua umum LEM.

d. Setiap institusi kelembagaan harus memberikan laporan keuangan setiap satu bulan sekali dan diumumkan kepada seluruh anggota KMMi-APP.

e. Penyimpanan uang aktivitas mahsiswa harus pada bank pemerintah terpercaya dengan memperhitungkan keamanan dan kemudahan.

f. Rekening LLM terpisah dari rekening LEM dengan persetujuan pengambilan rekening LEM dengan sesuai dengan poin (b).

g. Dalam hal pengatasnamaan rekening LEM pada bank yang melibatkan nama seseorang, maka harus dibuat suatu perjanjian hukum yang melibatkan pimpinan LLm dan LEM.

Pasal 42 : Dalam hal pengatas namaan rekening pintu besi harus dibuat suatu perjanjian hukum yang melibatkan pimpinan LLM dan LEM.

BAB IV

LAGU, LAMBANG DAN ATRIBUT

pasal 43 : Lagu, Lambang Dan Atribut Organisassi Ditetapkan Dalam Aturan Khusus.

BAB V

KEPANITIAAN

Pasal 44 : Hal-hal yang mengenai kepanitiaan akan ditetapkan dalam aturan khusus.

BAB VI

PEMILU KAMPUS

Pasal 45 : hal-hal yang mengenai pemilu kampus akan ditetapkan dalam aturan khusus.

BAB VII

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 46 : LLM wajib mensosialisasikan AD/ART KMMi APP kepada seluruh anggota.

Pasal 47 : Setiap anggota KMMI APP wajib mengetahui dan menaati AD/ART KMMI-APP.

Pasal 48 : Pelanggaran terhadap AD/ART KMMI-APP akan dikenakan sanksi-sanksi organisasi dalam batas –batas kewajaran, dengan sanksi terberat dicabut keanggotaannya.

Pasal 49 : Semua badan atau lembaga yang menggunakan nama KMMI-APP akan diatur dalam aturan khusus.

Pasal 50 : AD/ART KMMI-APP merupakan dasar hukum yang mengikat seluruh anggota KMMI-APP sebagai bagian dari cibitas Akademi Pimpinan Perusahaan (APP).

Pasal 51 : Jabatan rangkap dikelembagaan intra ditiadakan

Pasal 52 : Semua inventaris LLm,LEM,SM,BADKO dan UKM adalah milik KMMI-APP

Pasal 53 : Bagan kelembagaan intra KMMI-APP adalah sebagai berikut :

(pada bagian akhir AD/ART inti).

Pasal 54 : Hal-hal lain yang belum diatur dalam ART ini akan dimuat dalam ketetapan-ketetapan konferensi dan peraturan-peraturan organisasi lainnya sesuai dengan AD/ART KMMI-APP.

STRUKTUR ORGANISASI

KELUARGA MAHASISWA MANAJEMEN INDUSTRI

AKADEMI PIMPINAN PERUSAHAAN

Organization Chart

KEPUTUSAN

SIDANG KOMISI A

KONFERENSI IV KELUARGA MAHASISWA MANAJEMEN INDUSTRI

AKADEMI PIMPINAN PERUSAHAAN

Nomor : 02/KPTS-KF/III/1999

Tentang

LAMPIRAN PENJELASAN PASAL-PASAL

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

KELUARGA MAHASISWA MANAJEMEN INDUSTRI

AKADEMI PIMPINAN PERUSAHAAN

MENIMBANG : Bahwa agar tidak terjadi perbedaan dalam penafsiran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, maka perlu untuk menetapkan lampiran penjelasan Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga

MEMPERHATIKAN : Pemikiran yang berkembang dalam siding komisi A

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : Lampiran penjelasan pasal-pasal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KMMI-APP

Keputusan ini akan ditinjau kembali jika terjadi kekeliruan didalamnya.

Diputuskan di : Jakarta

Pada tanggal : 24 Maret 1999

Pukul : 02.07 WIB

PIMPINAN SIDANG KOMISI A

KONFERENSI IV ELUARGA MAHASISWA MANAJEMEN INDUSTRI

AKADEMI PIMPINAN PERUSAHAAN

dto dto

APRIYADI IAN ARDIANSYAH

LAMPIRAN PENJELASAN PASAL-PASAL

ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA

KELUARGAN MAHASISIWA MANJEMEN INDUSTRI

AKADEMI PIMPINAN PERUSAHAAN

1. ANGGARAN DASAR

Pasal 1 : Sudah Jelas

Pasal 2 : Sudah Jelas

Pasal 3 : Sudah Jelas

Pasal 4 : Sudah Jelas

Pasal 5 : Kebersamaan adalah kieamampuan-kemampuan dalam organisasi untuk saling bekerja sama dalam mencapai tujuan organisasi KMMI-APP.

Kemandirian adalah memiliki konsep swa-kelola dan mandiri dalam mengambil keputusan tanpa intervensi dari pihak manapun.

Pasal 6 : Sudah Jelas

Pasal 7 : Sudah Jelas

Pasal 8 : Usaha-usaha positif artinya usaha yang tidak bertentangan dengan AD/ART KMMI-APP, kebenaran dan hokum.

Pasal 9 : Sudah Jelas

Pasal 10 : Sudah Jelas

Pasal 11 : Sudah Jelas

Pasal 12 : Sudah Jelas

Pasal 13 : Sudah Jelas

Pasal 14 : Sudah Jelas

Pasal 15 : Sudah Jelas

Pasal 16 : Sudah Jelas

2. ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 1 : Sudah Jelas

Pasal 2 : Sudah Jelas

Pasal 3 : Sudah Jelas

Pasal 4 : Poin (a). 5

Bentuk pembelaan KMMI – APP terhadap anggota adalah pembelaan secara moril dan atau advokasi dan ditentukan berdasarkan musyarah antara LEM dengan LLM

Pasal 5 : Sudah Jelas

Pasal 6 : Sudah Jelas

Pasal 7 : Dijelaskan dalam AD/ART

Pasal 8 : Sudah Jelas

Pasal 9 : Sudah Jelas

Pasal 10 : Sudah Jelas

Pasal 11 : Sudah Jelas

Pasal 12 : Sudah Jelas

Pasal 13 : Sudah Jelas

Pasal 14 : Sudah Jelas

Pasal 15 : Sudah Jelas

Pasal 16 : Sudah Jelas

Pasal 17 : Sudah Jelas

Pasal 18 : Sudah Jelas

Pasal 19 : a. Yang dimaksud dengan lembaga operasional dalam hal ini adalah

institusi kelembangaan operasional non – UKM

Pasal 20 : Sudah Jelas

Pasal 21 : d. Dalam keadaan tertentu, yaitu :

1) Masa transisi ;

2) Apabila LLM tidak dapat menjelaskan tugasnya sesuai dengan AD/ART KMMI – APP maka kepengurusan LLM dapat dibubarkan melalui mosi yang dikelurkan oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah seluruh anggota LLM.

Pasal 22 : a. Yang dimaksud dengan wakil- wakil mahasiswa adalah para

mahasiswa yang menjadi anggota LEM yang komposisinya

terdiri dari

1) 3 (tiga) orang wakil masing dari masing – masing jurusan

2) 3(tiga) orang mahasiswa dari BADKO

3) 2(dua) orang wakil mahasiswa dari masing – masing UKM

d. Untuk pengangkatan anggota tambahan hanya dapat diambil sesuai

sesuai dengan komposisi yang telah diatur pada poin (a)

Pasal 23 : Sudah Jelas

Pasal 24 : Sudah Jelas

Pasal 25 : e. Masa jabatan pejabat ketua :

1) Masa jabatan ketua sampai dengan periode kepengurusan hasil

pemilu selesai .

2) Ketua terpilih membentuk kabinet dan menjalankan program kerja

sampai dengan kepengurusan yang digantikannya berakhir .

Pasal 34 : Otonomi khusus UKM menyangkut :

1) Pententuan kepengurusan UKM

2) Pembuatan program kerja

3) Pengelolaan data

4) Sistem pengkaderan

5) Pembuatan peraturan dasar tata kerja

6) Pembuatan laporan dan mempertanggungjawabkannya di musyarah

anggota UKM masing – masing

Pasal 40 : Konsultasi dengan pihak akademi sebagai masukan dan bahan pertimbangan

Pasal 46 :Mensosialisasikan dalam artian menyebarkan AD/ART KMMI – APP dan

untuk menjelaskan AD/ART KMMI adalah tugas LLM

Pasal 51 : a. Jabatan rangkap tidak dibolehkan dalam jabatan struktual pada suatu

periode

b. Hal – hal yang lain diatur dalam peraturan dasar tata kerja masing- masing

institusi .

Pasal 52 : Inventaris KMMI – APP adalah :

a. Sarana dan prasarana yang dibeli dengan Uang Aktivitas Mahasiswa atau

yang diberikan kepada KMMI – APP

b. Pembelian atau pemberian inventaris kepada unsur – unsur yang terlibat

datanya KMMI – APP harus disertai dengan surat serah terima .

Pasal 53 : Garis putus – putus adalah garis koordinasi

Garis lurus adalah garis komando / instruksi

Memorandum Dana Pintu Besi (DPB)

1. Penanggung jawab DPB adalah Ketua Komisi Keuangan LLM dan Bendahara Umum

LEM

2. DPB digunakan untuk penyelenggaraan Konferensi KMMI - APP

3. Sumber – sumber DPB :

a. Bunga deposito dari Uang Aktivitas Mahasiswa

b. Bunga dari rekening DPB

c. Saldo akhir periode kepengurusan sebelumnya (jika ada)

d. Bunga dari rekening kelembagaan

Diputuskan : Jakarta

Pada tanggal :24 Maret 1999

Pukul :02.07 WIB

PIMPINAN SIDANG KOMISI A

KONFERENSI IV KELUARGA MAHASISWA MANAJEMEN INDUSTRI

AKADEMI PIMPINAN PERUSAHAAN

APRIYANI IAN ARDIANSYAH

KEPUTUSAN

SIDANG KOMISI A

KONFERENSI IV KELUARGA MAHASISWA MANAJEMEN INDUSTRI

AKADEMI PIMPINAN PERUSAHAAN

Nomor : 03/ KPTS – KF /III / 1999

LAMPIRAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

KELUARGA MAHASISWA MANAJEMEN INDUSTRI

MENIMBANG : Bahwa untuk melengkapi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah

Anggaran , maka dipandang perlu untuk menetapkan lampiran

Anggaran Dasar dan Anggaran sebagai pedoman dasar dalam

kegiatan kelembagaan.

MEMPERHATIAKAN: Pemikiran yang berkembang dalam Sidang Komisi A

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : Lampiran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KMMI-APP

Keputusan ini akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan didalamnya.

Diputuskan di : Jakarta

Pada tanggal : 24 Maret 1999

Pukul : 02.07 WIB

PIMPINAN SIDANG KOMISI A

KONFERENSI IV KELUARGA MAHASISWA MANAJEMEN INDUSTRI

AKADEMI PIMPINAN PERUSAHAAN

APRIYANI IAN ARDIANSYAH

Lampiran I

AD/ART

PROSEDUR PEMBEKUAN, PEMECATAN, DAN PEMBELAAN DIRI ATAS PEMBEKUAN DAN PEMECATAN

Anggota KMMI-APP dapat dikenakan pembekuan dan/atau pemecatan karena mencemarkan nama baik KMMI-APP.

Pasal 1 : Prosedur Pembekuan dan Pemecatan Anggota

a. Tuntutan pembekuan dan pemecatan dapat diajukan oleh pengurus SM kepada pengurus LEM

b. Pembekuan atau pemecatan anggota didahului dengan pemberian suara peringatan yang dikeluarkan oleh LEM

c. Bila pada ayat (a) tidak diindahkan, maka pengurus LEM dapat membuat forum pembekuan/pemecatan atau melakuakn pembekuan/pemecatan secara langsung berdasarkan konstitusi dengan LLM

Pasal 2 : Prosedur Pembelaan Diri

a. Anggota yang dibekukan atau dipecat dapat melakukan pembelaan diri dalam forum pleno LEM atau forum yang ditunjuk untuk itu dan LEM wajib mengadakannya.

b. Forum pembelaan diri diajukan oleh anggota yang dibekuakan /dipecat selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah surat pembekuan/pemecatan ditetapkan.

c. LEM wajib mengadakan forum yang dimaksud pada ayat (a), selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah surat permintaan pengadaan forum tersebut diajukan.

d. Forum dihadiri oleh pengurus LEM, dibantu oleh pengurus SM disertai anggota yang dibekukan/dipecat.

e. Jika yang bersangkutan padea ayat (a) tidak menerima keputusan, maka dapat mengajukan banding kepada LLM dan LLM mengadakannya dalam siding paripurna.

Pasal 3 : Tata Tertib Forum Pembelaan Diri :

a. Forum dipimpin oleh salah seorang pemimpin LEM, dibantu oleh sekertaris untuk mengambil keputusan secara adil dan jujur dengan dilandasai peraturan keorganisasian yang ada dan rasa tanggung jawab kepada Allah, Tuhan YME.

b. Mendengarkan keterangan dari semua unsure yang hadir dalam siding

c. Diperkenankan mengajukan saksi / fakta apabila diperlukan.

d. Bagi saksi hidup perlu disumpah terlebih dahulu.

e. Keputusan dianggap sah apbila disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah yang hadir.

f. Apabila keputusan tidak tercapai maka persoalan tersebut dapat dibawa pada forum Sidang Paripurna melalui LLm untuk naik banding.

g. Pengajuan banding bagi anggota yang dibekukan/dipecat keanggotaannya selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah keputusan LEM ditetapkan dan LLM wajib mengadakan forum siding paripurna selambat-lambatnya 2 (minggu) setelah surat pengajuan banding diterima.

h. Bagi pengurus SM dan LEM yang mengajukan pembekuan / pemecatan anggota dapat mengajukan banding dengan proses yang sama seperti ayat (g) diatas.

i. Dalam siding paripurna tat tertib forum pembelaan diri akan ditentukan oleh LLM.

Pasal 4 : Prosedur ini dilakukan setelah upaya penyelesaian secara musyawarah berdasarkan aturan organisasi dan kekeluargaan tidak mencapai keputusan atau penyelesaian.

Lampiran II

AD/ART

PROSEDUR PENGUNDURAN DIRI

Pasal 1: a. Setiap pengurus yang secara organisatoris tidak dapat melaksanakan tugasnya, dapat mengajukan pengunduran diri melalui institusi yang bersangkutan.

b. Permohonan pengunduran diri harusdsertai dengan alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada pengurus dan mahasiswa.

Pasal 2 : a. Permohonan pengunduran diri diajukan kepada institusi yang bersangkutan dalam bentuk penyertaan tertulis.

b. Wajib memberikan pertanggung jawaban atas wewenang yang telah dimilikinya dalam bentuk tertulis dan lisan melali forum yang telah ditentukan.

c. Wajib menjawab pertanyaan yang diajukan dalam pandangan umum.

d. Wajib mengembalikan inventaris kelembagaan.

Lampiran III

AD/ART

MOSI TIDAK PERCAYA / PETISI

1. Mosi tidak percaya atas seseorang yang menjabat pengurus dalam institusi kelembagaan yang ada dapat melalui institusi LEM dan atau LLM.

2. pengajuan mosi dapat melalui yang bersangkutan (SM maupun BADKO) dan hasil keputusan harus diperkuat dalam bentuk surat ketetapan LEM dengan pemberi tahuan kepada LLM.

3. Apabilapengajuan mosi tidak ditanggapi oleh SM maupun BADKO, maka mosi dapat diajukan kepada tingkat yang lebih tinggi, yaitu LEM dan seterusnya kepada LLM apabila terjadi hal yang sama.

4. Ancaman atas hukuman dari mosi yang diajukan dapat berupa pemecatan dari kepengurusan, skorsing keanggotaan dan emecatan dari keangggotaan KMMI-APP.

5. Apabila ada menyangkut perkara pidana, maka perkara tersebut dapat diajukan kepada polisi (pihak berwajib), jika jalan musyawarah untuk mufakat tidak dapat menghasilkan keputusan.

6. Setiap anggota yang diajukan dalam mosi tidak percaya / petisi wajib memberikan jawaban dalam pandangan umum yang diadakan pada institusi yang termaktub diatas.

7. Setiap anggota yang diputuskan bersalah dan diskorsing maupun dipecat dari keanggotaannya dapat mengajukan pembelaan yang diatur dalam lampiran pembelaan diri atau skorsing atau pemecatan dalam AD/ART KMMI-APP.

Lampiran IV

AD/ART

SANKSI PELANGGARAN

1. LLM atau LEM berhak memberikan teguran secara lisan kepada anggota / organisasi yang tidak menjalankan tugas/kegiatan sebagaimana mestinya sebanyak 2 (dua) kali.

2. Apabila poin (1) tidak terpenuhi, maka LLM dan atau LEM berhak mengajukan surat panggilan kepada yang bersangkutan.

3. selanjutnya diadakan forum dengar pendapat untuk memberikan keterangan yang diperlukan.

Lampiran V

AD/ART

TATA TERTIB SIDANG

1. Tata Tertib Sidang Pleno Musyawarah Kerja

a. Peserta terdiri dari Utusan, Peninjau dan Undangan.

b. Utusan terdiri dari anggota LLM , peninjau terdiri dari LEM, Senat Mahasiswa, BADKO dan pengurus UKM ; Undangan terdiri dari mahasiswa dan undangan lainnya.

c. Utusan mempunyai hak suara dan hak bicara ; Peninjau dan Undangan mempunyai hak bicara dengan ersetujuan pimpinan siding.

d. Sidang pleno sah jika sekurang-kurangnya dihadiri 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peninjau yang hadir.

e. Jika ketentuan poin (d) tidak terpenuhi maka siding diskorsing hingga ketentuan tersebut terpenuhi.

f. Keputusan sah jika didukung sekurang-kurangnya ½ +1 dari jumlah utusan yang hadir.

2. Tata Tertib Sidang Konferensi

a. Peserta terdiri dari Utusan, Peninjau dan Undangan.

b. Utusan terdiri dari LLM, BPH LEM, BPH SM dan BPH BADKO.

c. Peninjau terdiri dari Ketua UKM, Ketua BPT, dan pengurus selain BPH LEM, SM dan BADKO.

d. Undangan terdiri dari mahasiswa dan Undangan lainnya.

e. Utusan mempunyai hak suara dan hak bicara

f. Peninjau dan undangan mempunyai hak bicara atas persetujuan pimpinan sidang.

g. Konferensi sah jika sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) jumlah Utusan yang hadir.

h. Jika point (g) tidak terpenuhi maka siding diskorsing hingga ketentuan tersebut terpenuhi.

i. Keputsan sah jika didukung sekurang-kurangnya ½ +1 jumlah suara Utusan.

j. Pimpinan konferensi dipilih dari peserta konferensi dan berbentuk presidium.

k. Jika pimpinan siding belum terbentuk, untuk sementara pimpinan sdang dipimpin oleh LLM.

3. Tata Tertib Sidang Paripurna Pertanggung Jawaban Operasional

a. Peserta terdiri dari Utusan, Peninjau dan Undangan.

b. Utusan terdiri dari seluruh anggota LLM, peninjau terdiri dari LEM, SM, BADKO dan pengurus UKM ; Undangan terdiri dari mahasiswa dan undangan lainnya.

c. Utusan terdiri dari hak suara dan hak bicara.

d. Peninjau dan Undangan mempunyai hak bicara atas persetujuan pimpinan siding.

e. Sidang paripurna sah bila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Peninjau.

f. Jika ketentuan point (e) tidak terpenuhi maka siding diskorsing hingga terpenuhi ketentuan tersebut.

g. Keputusan sah jika sekurang-kurangnya didukung ½ + 1 jumlah suara dari pihak utusan.

h. Setelah laporan pertanggungjawaban LEM diterima maka LEM dinyatakan demisioner.

4. Tata Tertib Sidang Paripurna Serah Terima Kepengurusan LLM

a. Sidang paripurna sah jika dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah LLM pra demisioner.

b. Utusan adalah kepengurusan LLM yang baru.

c. Undangan dari mahasiswa umum.

d. Mekanisme serah terima kepengurusan

1). Pengurus LLM pra demisioner membacakan laporan pertanggungjawabannya.

2). Setelahmempertanggungjawabkannya pengurus LLM pra demosioner menyerahkan kepengurusannya kepada LLM baru.

3). Kepengurusan LLM yang baru sah setelah menerima kepengurusan LLM demisioner.

4). Kepengurusan LLM baru membacakan sumpah/janji pengurus dihadapan mahasiswa.

Lampiran VI

AD/ART

Pertanggung jawaban

Lembaga eksekutif mahasiswa /operasionall

Dan

Lembaga legislative mahasiswa

Bagian I : LEMBAGA EKSEKUTIF MAHASISWA

Pasal 1 ; pertanggung jawaban lembaga eksekutif mahasiswa / operasional adalah sebagai berikut :

a. LEM / Operassional bertanggung jawab kepada LLM

b. Wwajib memberikan laporan per 3 (tiga) bulan

c. Dapat Diminta sewaktu-waktu

d. Disampaikan secara tertulis kepada LLM

e. Memberi jawaban atas pertanyaan dalam pandangan umum.

Pasal 2 : Isi Laporan Meliputi :

a. Bidang kebijaksanaan UMUM

b. Bidang kegiatan organisaasi

c. Bidang administrasi dan inventarisasi

d. Bidang keuangan dan bukti-bukti keuangan yang terperinci

e. Hal-hal lainjika dipandang perlu.

BAGIAN II. LEMBAGA LEGISLATIF MAHASISWA

Pasal 3 : Pertanggung jawaban lembaga legislative mahasiswa sebagai berikut :

a. LLM yang lama bertanggung jawab kepada formatur LLM yang baru.

b. Laporan disampaikan secara tertulis kepada formatur LLM yang baru dan diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum siding paripurna.

c. Memberikan jawaban atas pertanyaan dalam pandangan umum

Pasal 4 : Isi laporan disusn meliputi :

a. Laporan umum kondisi kelembagaan.

b. Laporan umum tiap-tiap komisi.

c. Laporan administrasi dan inventarisaasi.

d. Aporan keuangan, dengan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran secara terperinci.

e. Hal-al lain jika dianggap perlu.

Lampiran VII

AD/ART

PEJABAT KETUA

1. Apabila Ketua Umum (SM dan BADKO) mengundurkan diri atau tidak sanggup dalam menjalankan tugasnya, maka LEM dapat mengangkat pejabat Ketua Sementara sampai terpilih ketua Baru melalui mekanisme musyawarah dalam intern organisasi yang diawasi oleh LEM.

2. untuk UKM masalah pejabat ketua dan pemilihan ketua baru adalah hak otonom UKM yang bersangkutan.

Lampiran VIII

AD/ART

PROSEDUR PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN UKM (UNIT KEGIATAN MAHASISWA) LEMBAGA EKSEKUTIF MAHASISWA

Pasala 1 : unit kegiatan mahasiswa (UKM) dibentuk jika telah memenuhi kriteria sebagai berikut :

a. mempunyai pengurus yang sekuran-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

b. Anggotanya adalah anggota KMMI-APP.

c. Mempunyai anggota aktif sekurang-kurangnya 75 (tujuh puluh lima) orang.

d. Telah berdiri sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.

e. Disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/10 (satu per saepuluh) anggota KMMI-APP.

f. Mempunyai prestasi didalam maupun diluar lingkungan kampus APP.

g. Tidak pernaha mencemarkan nama baik dan merugikan secara moril dan materil KMMI-APP.

h. Dapat membina hubungan baik dengan organisasi-organisasi didalam maupun diluar ampus APP.

i. Bukan merupakan cabang ataupun induk orgaisasi.

j. Mempunyai aturan-aturan dan system engkaderan yang baik dann tidak menyimpang dari AD/ART KMMI-APP.

k. Hanya ada 1 (satu) enis bidang kegiatan / aktivitas diantara UKM.

Pasal 2 : prosedur pembentukan

a. Pembentukan UKM diajukan secara tertulis oleh anggota KMMI-APP kepada LEM.

b. LEM wajib meneruskan pengajuan seperti dimaksud pada poin (a) kepads LLM

c. LEM menyeleksi organisasi yang akan menjadi UKM sesuai dengan kriteria yang dimuat dalam pasal (1) dan disahkan dalam siding paripurna.

d. Forum penyeleksian organisasi yang kana menjadi UKM hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali oleh LEM dalam masa jabatannya.

Pasal 3 : prosedur penyeleksian organisasi yang kan menjadi UKM

a. LEM mengumumkan daftar organisasi yang telah mengajukan diri untuk menjadi UKM seperti yang dimaksudkan pada pasal 2 poin (b).

b. LEM wajib mengadakan forum seperti yang dimaksud pada pasal 2 poin (d), selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah mengumumkan daftar organisasi yang telah mengajukan diri untuk menjadi UKM, yang kemudian segera membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) selambat-lambatnya setelah 1 (satu) minggu setalah daftar calon UKM masuk.

c. Engumuman persetujuan embentukan UKM dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah diadakannya forum penyeleksian yang seperti dimaksud pada pasal 2 poin (d).

d. Jika organisai yang mengajukan diri menjadi UKM tidak menerima keputusan, maka dapat mengejukan diri kembali pada periode kepengurusan LEM selanjutnya.

Pasal 4 : Tata tertib Forum Penyeleksian UKM

a. forum dihadiri oleh ketua, sekretaris, dan bendahara organisasi yang telah mengajukan diri menjadi UKM dan pengurus inti LEM.

b. Pimpinan forum ditunjuk oleh LEM.

c. Mendengar keterangan dari semua yang hadir dalam forum.

d. Organisai yang mengajukan diri menjadi UKM wajib mempresentasikan dan memberikan bukti yang mendukung untuk memnuhi kriteria pembentukan UKM seperti yang dimaksud dalam ART KMMI-APP.

e. LEM berhak mengadakan pengecekan keabsahan bukti-bukti seperti yang dimaksud pada poin ©.

Pasal 5 : Kriteria yang harus dipenuhi dalam mebubarkan UKM

a. UKM dinilai tidak dapat bekerja sama dengan LEM

b. Telah mencemarkan nama baik KMMI-APP.

c. Adanya perubahan nama UKM atau jenis kegiatannya.

d. Tidak dapat melaksanakan kaderisasi denganbaik.

e. LEM dapat meninjau kembali keberadaan UKM bila terjadi kevakuman sekurang-kurangnua ½ (setengah) tahun.

f. Pihak UKM yang bersangkutan, membubarkan dan atau mengundurkan diri dari KMMI-APP.

Lampiran IX

AD/ART

IVENTARIS UKM

1. iventaris UKM yang dibeli dengan menggunakn Uang Aktivitas Mahasiswa (UAM) adlaah milik kelembagaan.

2. mekanisme pelaporan atas iventaris UKM yang menggunkan UAM disajikan dalam laporan pertanggungjawaban dan disampaikan dalam Rapat Pimpinan dan selanjutnya dibawa dlama siding Pripurna LLm sebagai wujud pertanggung jawaban kepada mahasiswa umum.

3. Iventaris ynag dimiliki oleh UKM yang dibeli oleh UKM wajib dilaporkan kepada LEM atas inventaris yang sudah dimilikinya berdasarkan bukti serah terima.

Lampiran X

AD/ART

KEUANGAN DAN KEKAYAAN

1. Proporsi masing-masing SM dan BADKO ditentukan dala rapat pimpinan.

2. UKM berhak mendapatkan dana berdasarkan kebuuhan program UKM yang disepakati dalam Rapat Pimpinan.

3. kegiatan-kegiatan SM,BADKO dan UKM dissuaikan dengan bidngnya masing-masing.

4. a. Pintu besi adalah dana yang berasal dari alokasi sebesar 1% (satu persen) dari uang aktifitas mahasiswa

c. Pendapatan bunga bank

d. Saldo akhir kepengurusan(jika ada)

5. Penanggung jawab Pintu Besi adalah Ketua Komisi Keuangan bersam Bendahara Umum LEM.

6. Pintu Besi digunakan untuk penyelenggaraan konferwensi KMMI-APP

Lampiran XI

AD/ART

LAGU, LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 1 : Lagu

Lagu adalah Mars APP

Pasal 2 : lambang

a. Bentuk

Bentuk lambag persegi, sebelah kanan setangkai padi dnegan angka 17(tujuh belas butir ) dan pada sisi kanan dengan 8(delapan) kuntum kapas. Tangkai padi dan kaas bersilanmgan dibawah .diantara padi dan kapas terdapat gambar atap pabrik yang berbntuk horizontal dan sebuah cerobong paa bagian tengah atas bubungan dengan kiupilan asap sebanyak 4(0empat) dan 5 (lima) yang keluar dari cerbong asap . pada bagian bawah bubngan pabrik terdapat 3(tiga0 buah garis lurus paralel yang sama panjang.

b. Warna

1). Padi berwarna kuning emas ,sedang kapas berwarna putih dengan tangkai hijau daun.

2). Asap,Cerobong,Pabrik dan garis lurus berwarna hitam denag countur berwarna putih.

c. Makna

1). Jumlah butir padi, kuntum padi dan kapas